BEDA PUTUSAN PENGADILAN, MS GLOW VS PS GLOW KIAN MEMANAS

oleh : Fauzul Hadi Aria Langga

Internship Advokat Konstitusi

PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih Rp 37,9 miliar Rupiah. 

Namun polemik merek ini hanya babakan baru dari rentetan panjang konflik keduanya. Sebenarnya dua produk kecantikan ini saling lapor ke pengadilan, yaitu MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari melaporkan PS Glow ke PN Medan dengan PS Glow milik Putra Siregar melaporkan ke PN Surabaya.

MS Glow telah mengajukan perkara di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 15 Maret 2022 dengan putusan pengadilan dimenangkan oleh MS Glow dan hasil putusan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

“Meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek,” bunyi putusan hakim Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Md.