BEDA PUTUSAN PENGADILAN, MS GLOW VS PS GLOW KIAN MEMANAS

Namun tak berhenti disitu, PS Glow juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya, pihak MS Glow sebagai tergugat dinyatakan kalah dan wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.

Duduk perkara keduanya sama, yaitu kesamaan pada merek produk kecantikan. Kedua belah pihak saling klaim bahwa memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang utuh dan tidak melakukan plagiarisme.

Kuasa hukum MS Glow angkat bicara soal putusan negeri Surabaya, “Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021,” kata Arman Hanis, selaku kuasa hukum MS Glow, Rabu (13/7) dikutip dari Liputan6.com.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya membuat banyak orang bingung. Pasalnya di pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 Juni 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn telah memenangkan MS Glow. Dan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2022 dengan nomor perkara  2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby dimenangkan oleh PS Glow dalam gugatannya.