BEDA PUTUSAN PENGADILAN, MS GLOW VS PS GLOW KIAN MEMANAS

Menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow, merek kliennya sudah duluan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016 atau tepatnya lima tahun sebelum PS Glow mendaftar, yaitu pada tahun 2021.

“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” ungkap Arman Hanis, Rabu (13/7).

Ada hal yang menarik dalam putusan kedua pengadilan tersebut. Pada putusan Pengadilan  Negeri Medan dalam bunyi pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan bahwa merek produk MS Glow sudah terlebih dahulu terdaftar dari nama merk PS Glow.

Selanjutnya, dalam bunyi pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan oleh PS Glow mengatakan bahwa penggunaan merek MS Glow dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum yang mana memiliki kesamaan dengan PS Glow. Selain itu, hakim juga meminta untuk menghentikan produksi dan perdagangan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Hakim juga mengatakan bahwa merek MS Glow terdaftar bukan untuk produk kecantikan melainkan untuk minuman serbuk teh.