BEDA PUTUSAN PENGADILAN, MS GLOW VS PS GLOW KIAN MEMANAS

Pasal 1 ayat (6) menerangkan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Selanjutnya yang dapat mengajukan hak atas merek adalah orang perseorangan atau badan hukum. Adapun persyaratannya disebutkan adalah pada pasal 4, saat mengajukan permohonan hak atas merek para pemohon harus mencantumkan:
a. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Hak atas merek akan diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada larangan-larangan dalam pendaftaran merek.