BEDA PUTUSAN PENGADILAN, MS GLOW VS PS GLOW KIAN MEMANAS

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 dengan bunyi: Merek tidak dapat didaftar jika: 

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    c. Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

Permohonan hak atas merek akan ditolak apabila jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (3).  Apabila pemohon hak atas merek melanggar aturan yang telah ditetapkan maka hak atas merek tersebut akan dicabut.

Merek yang dilindungi dalam regulasi ini mencakup gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi,  suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih dari unsur tersebut.