BEDA PUTUSAN PENGADILAN, MS GLOW VS PS GLOW KIAN MEMANAS

Adapun mengenai teknis pendaftaran Merek, terdapat dalam dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dan telah mengalami perubahan dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021. Pasal 3 Permenkumham tersebut mengatur syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh seseorang yang hendak mengajukan merek produknya untuk terdaftar dan dilindungi secara hukum. Diantaranya ialah bunyi ayat (3) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen: a. bukti pembayaran biaya Permohonan; b. label Merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9 x 9 cm (sembilan kali sembilan sentimeter); c. surat pernyataan kepemilikan Merek; d. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; e. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. 

Tata cara mendaftar bisa melalui dua cara, seperti bunyi pasal 6 “permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Dokumen yang telah disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkumham akan diperiksa dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja”.