BEDA PUTUSAN PENGADILAN, MS GLOW VS PS GLOW KIAN MEMANAS

Pelanggaran dalam UU Merek Pasal 66 huruf e menyebutkan bahwa pelanggaran Indikasi Geografis berupa peniruan dan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan seperti pembungkus pada kemasan, keterangan dalam iklan, keterangan dalam dokumen mengenai barang tersebut, informasi asal-usulnya yang dapat menyesatkan. 

Perihal terjadinya sengketa para pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.  Apabila keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Niaga para pihak dapat mengajukan kasasi, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (7) UU Merek. 

Mengenai sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum menempuh jalur hukum. Apabila secara kekeluargaan tidak memiliki jalan keluar dari permasalahan, maka bisa menempuh penyelesaian dengan mediasi. Atau bisa juga menempuh jalur arbitrase terlebih dahulu sebagai jalan alternatif. Karena, jika langsung menyerahkan kepada pengadilan akan berimbas pada produk yang selama ini telah beredar.