Begini Ancaman Pidana untuk Mas Bechi

Prosesnya dilakukan mengedepankan pre-emtif agar tersangka dapat menyerahkan diri untuk di tahap-duakan (penyerahan tahap dua)” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta pada 7 juli 2022. Setelah upaya penjemputan paksa pada kamis, (7/7) selama 16 jam tidak membuahkan hasil, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Bechi menyerahkan diri pada kamis malam tersebut pukul 23.35 WIB sejak proses pencarian yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB.

Bagaimanakah ancaman pidana bagi mas bechi? 

Perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun.”

Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”