Behind The Scene Evakuasi WNI di Afghanistan

Oleh : Hening Daini 

Conten Creator Advokat Konstitusi

Pasca gejolak politik yang terjadi di Kabul, Afghanistan pemerintah melalui unit perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri mempersiapkan rencana evakuasi. Pemerintah akhirnya berhasil melakukan evakuasi para WNI yang hari Sabtu kemarin (21/08) telah tiba di Tanah Air. Diketahui pesawat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berhasil membawa 26 WNI, lima Warga Negara Filipina, dan 2 Warga Negara Afghanistan.

WNI memiliki hak atas perlindungan diri serta rasa aman yang dilindungi oleh Konstitusi. Perlindungan terhadap hak asasi tersebut tidak terlepas dari fakta dimana keberadaan WNI tersebut. Hal itu juga termasuk apabila WNI sedang berada di luar wilayah Indonesia.

Bentuk Perlindungan WNI dalam Hubungan Luar Negeri

Perlindungan terhadap WNI diatur melalui UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Peraturan ini menjelaskan perlindungan kepentingan yang diberikan pada WNI baik dalam kasus hukum yang dihadapi dengan perwakilan negara asing di Indonesia ataupun perlindungan terhadap WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri. Perwakilan Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk memupuk persatuan, memberi pengayoman dan bantuan hukum sesuai dengan hukum nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.