Behind The Scene Evakuasi WNI di Afghanistan

Hal ini kemudian juga diatur secara rinci pada Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018, di mana situasi bahaya yang nyata tersebut didefinisikan sebagai keadaan darurat. Pemaknaan keadaan darurat tidak hanya terbatas pada perang atau konflik melainkan juga situasi politik dan keamanan di negara setempat yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan keamanan WNI. Itulah sebabnya situasi panas yang saat ini terjadi di Afghanistan telah memenuhi unsur dari nomenklatur keadaan darurat.

Keadaan darurat ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI digunakan sebagai langkah perlindungan Perwakilan RI menyusun rencana kontijensi dengan koordinasi bersama Menteri Luar Negeri. Rencana ini adalah rencana guna menghadapi resiko yang dipetakan. Jika Perwakilan RI tidak memiliki kapasitas yang cukup maka pusat dalam hal ini Menteri Luar Negeri memberikan bantuan teknis dan mengoordinasikan pelaksanaan rencana kontijensi.

Layaknya proses evakuasi WNI Afghanistan yang kapasitasnya berada diluar Perwakilan RI, koordinasi pun telah dipimpin oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Pesawat TNI AU dikirim dari Indonesia pada 18 Agustus pagi hari dengan rute Jakarta-Aceh-Colombo-Karachi-Islamabad-Kabul. Di saat pesawat telah mengudara, tim evakuasi di darat mengurus semua perizinan baik itu izin lintas udara dan izin mendarat di Kabul. Dibalik misi evakuasi tersebut terdapat banyak diplomasi yang dilakukan, prosesnya tidak hanya melibatkan dua negara.