BELAJAR DARI FILM PLANE (KEWAJIBAN NEGARA DALAM MELINDUNGI RAKYATNYA)

Penyenderaan yang dilakukan dalam film plan telah melanggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 yang berisi 30 pasal, pada pasal 3 disebutkan “hak untuk hidup”. Pada pasal 3 juga disebutkan “bebas dari penyiksaan dan kekejaman”, yang artinya bahwa Sandera atau penyanderaan adalah sesuatu yang dilarang dalam hukum internasional karena tidak sejalan dengan HAM tersebut.

Dalam Hukum Nasional maka penyanderaan juga tidak dibenarkan, seperti termaktub secara eksplisit dalam sila kedua Pancasila, serta UUD NRI 1945, baik pada alinea ke-4 preambule maupun dinyatakan secara jelas pada batang tubuh seperti yang terdapat dalam pasal 28A “Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.”

Negara juga memiliki tanggung jawab atas perlindungan warga negaranya yang juga diatur dalam Pasal 28I ayat (4), “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Kewajiban Indonesia dalam melindungi Warga Negara Indonesia, baik saat mereka berada di dalam negeri maupun di luar negeri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.