Dalam undang-undang tersebut diatur asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang. Salah satu asasnya adalah asas perlindungan maksimum yang menentukan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi WNI dalam keadaan apapun, baik di dalam ataupun di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa setiap negara pasti memiliki kebijakan dasar untuk menjamin keamanan warga negaranya dimanapun ia berada. Maka dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki aturan-aturan yang sangat eksplisit mengenai perlindungan warga Negara nya yang berada di luar negeri.

BELAJAR DARI FILM PLANE (KEWAJIBAN NEGARA DALAM MELINDUNGI RAKYATNYA)
25 Januari 2023
Like This Article22