BELAJAR HUKUM DARI DRAMA KOREA

Dalam pasal 362 KUHP dijelaskan mengenai tindakan menemukan uang apabila tidak langsung
di laporkan ke pihak berwajib maka akan dikatakan sebagai pencurian, namun disini karena Oh
In-joo diberikan surat wasiat maka tidak menjadi kewajibannya untuk melaporkan hal tersebut.

Dalam Pasal 79 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyatakan bahwa “Dalam hal terdakwa
meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, hakim atas tuntutan penuntut
umum memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah disita.”

Oleh karena itu maka setiap asset yang diciptakan dari hasil pencucian uang berhak untuk diambil alih oleh negara.