Di Indonesia, pengangkatan anak telah diatur dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Bahkan, sebelum diterbitkannya PP Pengangkatan Anak, pengaturan mengenai pengangkatan anak juga tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni semata-mata hanya untuk kebaikan atau kepentingan yang terbaik dari si anak tersebut. Oleh karena itu, negara menjamin adanya hal tersebut, sebagaimana diatur melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. 

Sama halnya seperti pengangkatan anak oleh WNI, pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dilakukan melalui putusan pengadilan. Sedangkan syarat anak yang diangkat dan prosedur pengangkatan anak melalui putusan pengadilan oleh WNA ini pada dasarnya sama dengan pengangkatan oleh WNI. Namun, ada syarat tambahan pengangkatan anak WNI oleh WNA, Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sesuai PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada pasal 13 dan pasal 14. 

Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan dan harus dilaksanakan di Indonesia. Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan, yaitu yaitu tim yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas memberikan pertimbangan dalam memperoleh izin pengangkatan anak dan beranggotakan perwakilan dari instansi yang terkait.