Sedangkan di Indonesia, berkenaan dengan waris telah diatur masing-masing dalam hukum waris perdata dan hukum waris islam. 

Keabsahan Jual beli tanah dan Perjanjian dibawah tangan 

Pihak Babel Group bersikeras untuk membeli Geumga Plaza dengan harga tinggi, namun upaya mereka terus saja gagal. Manajer Cho selaku pemegang hak milik bersikukuh tidak menerima permintaan itu.

Ada aspek hukum benda dan hukum perikatan terkait objek jual beli Geumga Plaza. Mengenai tanah dan bangunannya masuk pada ranah hukum benda, adapun mengenai hak kebendaannya, hak milik, peralihan atas hak, sewa menyewa di dalamnya, masuk ke ranah hukum perikatan. 

Babel Group saat itu menghalalkan segala cara, dengan menyandera istri dan anak Pak Cho, Pihak Babel Group yang diwakili Na Chul memaksa Pak Cho menandatangani surat perjanjian yang jual beli Geumga Plaza. Surat perjanjian jual beli atau biasa disebut AJB (Akta Jual Beli) adalah bukti sah peralihan hak milik dari pemilik sebelumnya kepada pembeli. 

Cacat hukum dalam kesepakatan kedua belah pihak