Kehendak tidak terbentuk secara sempurna disebabkan hal-hal berikut:

  1. Ancaman/paksaan (bedreiging)
  2. kekeliruan/kesesatan/kekhilafan (dwaling)
  3. penipuan (bedrog)
  4. penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)

Ketika Na Chul dan orang-orangnya dari Babel group menyuruh Manajer Cho menandatangani surat perjanjian jual beli Geumga Plaza, mereka melakukannya dengan ancaman/paksaan. Terbentuknya kehendak Manajer Cho saat membubuhkan dojang-nya, tidaklah terbentuk secara sempurna. Maka jelas, mencederai kesepakatan, dapat disebut cacat hukum, melanggar syarat subjektif yang berimplikasi pada dapat dimohonkannya pembatalan perjanjian jual beli tersebut.

Hukum Pembuktian

Jual beli Geumga Plaza yang dilakukan Pak Cho dengan Na Chul dari Babel Group, tidak di hadapan notaris atau pejabat publik, maka termasuk akta di bawah tangan. Untuk nilai sebesar Geumga Plaza yang belasan lantai mestinya tidak demikian mudahnya mengalihkan hak kepemilikan. 

Perjanjian tentang pembuktian merupakan sebuah kesepakatan para pihak, baik yang dinyatakan secara terang-terangan maupun secara diam- diam untuk memodifikasi ketentuan pembuktian yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses peralihan hak yang sekilas dirasakan berbelit-belit, tak akan menyulitkan di kemudian hari. Itulah  salah satu fungsi hukum, melindungi dan menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud.