Namun jika prosesnya seperti yang dialami Pak Cho, maka membuka celah hukum untuk Vincenzo dan Pak Cho mengingkari adanya penandatanganan surat jual beli tersebut. Di sini terdapat aspek hukum pembuktian, karena surat perjanjian dapat digunakan sebagai salah satu alat pembuktian.

Pak Cho pun membubuhkan dojang-nya (seal stamp) sebagai tanda tangan resmi sebagaimana kebiasaan di Korea Selatan. Keadaan tersebut tanpa dihadiri saksi dan dilakukan dengan pemaksaan. 

Banyak sekali pembelajaran mengenai hukum perdata kita temui pada serial drama Vincenzo ini, mulai dari hukum pengangkatan anak oleh WNA, hukum harta kekayaan/hukum waris, hukum benda, hukum perjanjian, yang termasuk ke dalam hukum perikatan. Ada pula aspek hukum pembuktian.