Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Investigasi Perubahan Substansi Putusan Tersandung Regulasi

 Sebelumnya, hukum acara yang berlaku bagi MKMK adalah Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang disusun berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah oleh UU No. 8 Tahun 2011. Namun, dengan perubahan ketiga UU MK pada UU No. 7 Tahun 2020, beberapa ketentuan MKMK berubah salah satunya penentuan anggota MKMK. Sebelumnya, pada UU No.8 Tahun 2011, keanggotaan MKMK diatur dalam Pasal 27A ayat (2) yang berisikan lima orang yakni satu hakim konstitusi, satu anggota Komisi Yudisial, satu unsur DPR, satu unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan satu orang hakim agung. Pada Putusan MK 49/PUU-IX/2011, satu unsur DPR, satu unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan satu orang hakim agung dalam Pasal 27A ayat (2) tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Oleh karena itu, dalam PMK No.2 Tahun 2014, keanggotaan MKMK dalam Pasal 5 terdiri atas satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota KY, satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang guru besar hukum, dan satu tokoh masyarakat. Pedoman tersebut adalah yang digunakan dalam pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan perubahaan putusan saat ini. Namun, dengan perubahan ketiga terhadap UU MK, PMK 2/2014 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai hukum acara MKMK. Salah satunya adalah pemangkasan anggota MKMK yang dalam UU 7/2020 hanya terdiri atas satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota KY, dan satu orang akademisi hukum.