Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Investigasi Perubahan Substansi Putusan Tersandung Regulasi

Dengan perubahan pada UU 7/2020 tersebut, I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa saat ini masih diperlukan penyesuaian aturan teknis serta substansial jika dibutuhkan dalam Menyusun PMK baru sebagai hukum acara MKMK. Saat ini, menurut Palguna, diketahui sudah terdapatnya draf final terhadap PMK baru tersebut.