Beraksi dari KRL ke TransJakarta, Pelaku Pelecehan Seksual ditangkap

 Namun, blacklist tersebut mendorong pelaku untuk berpindah ke bus TransJakarta. Walau menggunakan pakaian yang berbeda, pelaku dikenali penumpang lain saat menaiki bus TransJakarta jurusan Pasar Baru-Kalideres. Dalam unggahannya, pelaku disebut berusaha berdiri dekat area yang dikhususkan untuk penumpang perempuan.

Merespon aduan tersebut, pihak TransJakarta menyebarkan foto pelaku kepada seluruh operasi TransJakarta. Pelaku akhirnya diamankan di Halte Grogol dan diserahkan Tim Keamanan TransJakarta ke pihak kepolisian.

TransJakarta akan mencegah masuk dan menggunakan fasilitas TransJakarta untuk orang yang diduga telah melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan,” Ketua Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor, berkomentar secara tertulis terkait penahanan pelaku oleh pihak TransJakarta. 

Berdasarkan pemeriksaan Polres Jakarta Selatan, pelaku mengaku sudah beraksi ditiga tempat berbeda. Pelaku dijerat pasal berlapis terkait pornografi dan tindakan asusila. Atas aksi onani nya di publik, pelaku dijerat Pasal 10 jo Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal lima milliar rupiah bagi setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain di tempat umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau muatan pornografi lain.