Berawal dari perselingkuhan, hingga KDRT. Berujung laporan polisi!

Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. 

Hukuman bagi pelaku KDRT

Bagi siapa saja yang melakukan KDRT, akan dijatuhkan hukum pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004, sebagaimana dikutip dari buku Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketentuan pidana KDRT secara spesifik diatur dalam UU ini pada pasal 44 dengan (4) ayat yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (kekerasan fisik) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).