Bermunculan Partai Politik Baru, Begini Aturan Hukumnya

oleh : Muhammad Ridwan Jogi

Internship Advokat Konstitusi

Awal abad ke-19 dapat dikatakan sebagai awal menjamurnya partai politik.  Partai politik menjadi lokomotif awal perubahan sistem politik klasik ke arah modern. Keberadaan partai politik dianggap sebagai institusi utama dalam pelaksanaan demokrasi modern. Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, maka eksistensi partai politik merupakan suatu hal yang mutlak. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,  Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kondisi ini menggambarkan bahwa fungsi partai politik sangatlah strategis. Kadang kala keberadaan dan kinerja partai poltiik merupakan ukuran baku mengenai perkembangan di suatu negara. Partai politik bukanlah pelaksana dari suatu pemerintahan. Tetapi, partai politik mempengaruhi bagaimana dan ke arah mana pelaksanaan pemerintahan dapat dieksekusi. Keberadaan partai politik menjadi jembatan penghubung demi mengelola berbagai nilai dan kepentingan serta memperjuangkannya dalam sistem politik melalui wakil-wakilnya di pemerintahan. Posisi yang sedemikian strategis menempatkan partai politik sebagai kunci institusi demokrasi perwakilan.