Bermunculan Partai Politik Baru, Begini Aturan Hukumnya

Pada dasarnya, partai politik dinilai sebagai salah satu institusi demokrasi yang diharapkan dapat mendukung terbentuknya pemerintahan yang stabil dan demokratis, meskipun pada kondisi di lapangan tidak jarang malahan terjadi sebaliknya. Pada beberapa kasus, partai politik menjadi biang ketidakstabilan pemerintahan dan kegagalan demokrasi. Di Indonesia, partai politik telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Setidaknya, partai politik merupakan kendaraan satu-satunya bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam ikut Pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD NRI tahun 1945. Selanjutnya, partai politik juga yang memiliki hak untuk mencalonkan anggota legislatif, termasuk juga Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Pada beberapa waktu belakangan ini, muncul berbagai partai politik baru yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM. Mengutip dari berbagi sumber, berikut ini daftar partai politik baru:

  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  3. Partai Ummat.
  4. Partai Pelita.
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
  6. Partai Rakyat.
  7. Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).

Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak politik yang diatur dalam konstitusi. Setidaknya terdapat beberapa pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang mengatur hak politik, sebagai berikut:

  • Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 28:  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
  • Pasal 28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • Pasal 28E ayat (2): Seiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
  • Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam tataran sebagai warga negara, maka dapat dibenarkan siapapun dapat mendirikan partai politik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaturan mengenai partai politik di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Dalam hal ini, terdapat aturan mengenai mekanisme pendirian partai politik dalam UU Partai Politik sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (1): Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
  • Pasal 2 ayat (1a): Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
  • Pasal 2 ayat (1b): Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
  • Pasal 2 ayat (2): Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
  • Pasal 2 ayat (3): Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
  • Pasal 2 ayat (4): AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: a. asas dan ciri Partai Politik; b. visi dan misi Partai Politik; c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik; d. tujuan dan fungsi Partai Politik; e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; f. kepengurusan Partai Politik; g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik; h. sistem kaderisasi; i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik; j. peraturan dan keputusan Partai Politik; k. pendidikan politik; l. keuangan Partai Politik; dan m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
  • Pasal 2 ayat (5): Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30%
  • Pasal 3 ayat (1): Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
  • Pasal 3 ayat (2): Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: a. akta notaris pendirian Partai Politik; b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening atas nama Partai Politik.
  • Pasal 4 ayat (1): Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
  • Pasal 4 ayat (2): Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
  • Pasal 4 ayat (3): Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
  • Pasal 4 ayat (4): Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, partai politik didirikan tentunya memiliki fungsi bagi masyarakat dan negara.  Menurut Amin Ibrahim, mengenai fungsi partai politik yang paling utama ialah memenuhi hakikatnya sebagai bagian terpenting dari inftrastruktur  politik dan sebagai organisasi yang bersifat sukarela, yaitu :

  1. Fungsi sebagai mediator antara konstituennya untuk menyalurkan aspirasi mereka kepada suprastruktur politik.
  2. Fungsi tersebut dapat saja dilakukan dengan mengaktifkan fungsi-fungsi tersebut secara nyatam, seperti kegiatan komunikasi politik, kampanye menjelang pemilu, dll.

Sementara itu, Dwight King mengemukakan fungsi utama partai politik terbagi menjadi tiga macam, yaitu: 

  1. Memberikan jembatan institusional antara warganegara dan pemerintah.
  2. Menggodok dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dan untuk dilaksanakan oleh pemerintah hasil pemilu.
  3. Jalur bagi proses kaderisasi dan seleksi politisi untuk mengsi jabatan publik.

Sementara dalam peraturan perundang-undangan yang baru dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu:

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Atas hal tersebut, kehadiran partai politik baru merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Partai politik merupakan sarana yang memiliki fungsi wadah aspirasi rakyat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan hadirnya partai politik yang variatif dapat menjadi salah satu alternatif bagi rakyat dalam menentukan pilihannya pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.