Berpacu Dengan Waktu Dalam Penerbitan Draft Terbaru RKUHP

oleh: Muhammad Rafi Abdussalam

Internship Advokat Konstitusi

KUHP yang menjadi dasar penegakan hukum pidana di Indonesia merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda dan beberapa isinya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah sudah mengusahakan untuk membuat rancangan baru KUHP di Indonesia. Proses rancangan KUHP tersebut telah memakan waktu 58 tahun sejak pertama kali diusungkan pada tahun 1964. Proses pembuatan rancangan KUHP dibuat menggunakan teknik rekodifikasi dengan mengubah atau menambah beberapa pasal.

Sebenarnya, pemerintah sudah sempat ingin mengesahkan RKUHP pada tahun 2019 lalu. Namun, pengesahan tersebut diurungkan berkaitan dengan polemik yang ditimbulkan oleh isi dari draft RKUHP yang diterbitkan pemerintah. Semenjak saat itu, pemerintah belum membuka draft RKUHP yang terbaru kepada masyarakat.

Dilansir dari laman situs KOMPAS.com dalam artikelnya berjudul “Sejumlah Alasan Pemerintah Belum Mau Buka Draf Terbaru RKUHP” (23/06/2022). Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa menyusun dan meneliti RKUHP bukanlah hal yang mudah. Apalagi RKUHP berisi 628 pasal yang beberapa di antaranya ada yang saling terkait.