Berpacu Dengan Waktu Dalam Penerbitan Draft Terbaru RKUHP

Edward berdalih bahwa ia tidak bisa membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat sebelum diserahkan ke DPR. Alasan belum diberikannya draf RKUHP kepada DPR adalah karena masih banyak hal yang harus dikaji terkait isi dari RHUP itu sendiri. Edward menyatakan bahwa ia tidak ingin jika nantinya RKUHP memiliki nasib yang sama seperti UU Cipta Kerja yang dinilai cacat formil.

“Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ”, ujar Edward.

Menanggapi polemik yang muncul, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta masyarakat untuk tidak berburuk sangka dan menuduh pemerintah serta DPR melakukan pembahasan RKUHP secara tertutup.

Urgensi pembukaan draft RKUHP kepada masyarakat sebenarnya berkaitan dengan penerapan asas keterbukaan pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa:

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

  • kejelasan tujuan;
  • kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  • kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  • dapat dilaksanakan;
  • kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  • kejelasan rumusan ; dan
  • keterbukaan

Penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan RKUHP menjadi sangat penting. Mengingat UU 12/2011 mengisyaratkan untuk terpenuhinya semua asas dalam pasal 5 tersebut. Hal ini juga merupakan perwujudan tatanan konstitusional dalam Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa “ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.