Berpacu Dengan Waktu Dalam Penerbitan Draft Terbaru RKUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penjelasan terkait penerapan asas keterbukaan dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Disebutkan, dalam membuat rancangan undang-undang harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara maksimal. Pelibatan masyarakat dalam pembentukan RKUHP bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan aspirasi. Pemerintah harus memastikan seluruh aspirasi masyarakat tertampung dalam rancangan KUHP tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjamin bahwa Komisi III DPR akan memastikan seluruh aspirasi masyarakat tertampung. Aspirasi tersebut diklaim sudah tertuang dalam draf RKUHP yang baru.

Beliau juga menambahkan jika nantinya setelah RKUHP diundangkan penerapannya tidak sesuai harapan, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke MK.