Bharade E hanya Dipidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Oleh: Clarrisa Ayang Jelita

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Pada 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Richard Elizer Pudhiang Lumiu (Bharada E) 12 tahun penjara dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU menilai bahwa Bharada E merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Penilaian JPU didasarkan pada fakta bahwa Bharada E memang menembakkan senjata Glock 17 ke arah tubuh korban dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali di daerah vital yaitu bagian antara dada kiri. Kemudian, tembakan tersebut disimpulkan menjadi penyebab meninggalnya Brigadir J. Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E pada 15 Februari 2023. 

Angka tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU dan Hukuman tersebut paling ringan diantara hukuman pihak lain yaitu yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Pertama, Ferdy Sambo yang dianggap sebagai dalang atau pelaku utama dari pembunuhan berencana terkait dijatuhi vonis hukuman mati. Kedua, Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun selaku istri dari ferdy sambo dinilai oleh hakim turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Ketiga, Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim. Angka tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara. Hakim menyimpulkan Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan yaitu dengan menutup pintu jendela rumah TKP untuk meredam suara tembakan. Yang terakhir, Ricky Rizal mendapatkan vonis hukuman 13 tahun penjara.