Bharade E hanya Dipidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Berdasarkan perbandingan vonis hukuman yang diterima oleh setiap terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, maka muncul pertanyaan mengapa Bharada E yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan terkait malah mendapat hukuman paling ringan. Pada saat pembacaan vonis hukuman, majelis hakim sendiri menyimpulkan bahwa mereka menilai Bharada E sengaja membunuh Brigadir J dan tidak berusaha melakukan penggagalan rencana pembangunan tersebut. Kesimpulan majelis hakim didasarkan pada rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan. Bharada E menyatakan “siap komandan” ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapannya untuk eksekusi pembunuhan Brigadir J. Kemudian, Bharada E juga menambahkan peluru dalam senjata Glock 17 miliknya sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.

Jika melihat dari pertimbangan majelis hakim, maka timbul pertanyaan besar mengapa vonis hukuman Bharada E begitu rendah dibandingkan terpidana lainnya dan begitu jauh dibandingkan tuntutan JPU. Majelis hakim menyampaikan bahwa ada 4 alasan dari pemberian keringanan untuk Bharada E dalam pembacaan putusan. Pertama, Bharada E mendapatkan permintaan maaf dari keluarga Brigadir J. Kedua, Status Bharada E yang menjadi Justice Collaborator yaitu pelaku sekaligus saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pembunuhan Brigadir J. Ketiga, Bharada E berperilaku sopan selama persidangan. Yang terakhir, Bharada E belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.