Bharade E hanya Dipidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Kasus lainnya seperti kasus Irman yang terlibat dalam korupsi e-ktp dan menjadikan dirinya sebagai Justice Collaborator juga mendapatkan tuntutan yang tinggi dari JPU yaitu 7 tahun penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim lagi lagi lebih berat dari yang diminta JPU yaitu 12 tahun. Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa menjadi Justice Collaborator tidak serta merta membuat hukuman pelaku menjadi sangat ringan. Sehingga, hukuman yang diberikan kepada Justice Collaborator seharusnya tidak terlalu jauh dari dakwaan yang diajukan oleh JPU. Bahkan beberapa kasus Justice Collaborator mendapat hukuman ultra petita atau lebih berat dari yang didakwakan oleh JPU.

Dalam Pasal 28 ayat (2) UU PSK terdapat berbagai tindak pidana tertentu yang mengatur terkait Justice Collaborator seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun lainnya yang bersifat terorganisir. Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menganggap bahwa pelaku pembunuhan tidak dapat menjadi Justice Collaborator berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU PSK tersebut. Selain itu Undang Undang tidak mengatur secara rinci mengenai berapa tahun potongan hukuman yang diberikan kepada Justice Collaborator. Hakim hanya diminta untuk memberikan keringanan hukuman dan hukuman paling rendah dari terpidana lain dalam kasus terkait sepanjang memutusnya menimbang dan memperhatikan rasa keadilan.