Bintang-bintang Berguguran: Golden Moment Reformasi Polri

Terkait penyimpanan barang bukti tersebut Pasal 44 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa: Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.” Kemudian pada Pasal 44 ayat (2) juga dijelaskan bahwa penyimpanan benda sitaan tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tanggung jawab ada pada pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Disebutkan pula bahwa benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun.

Untuk keperluan pembuktian perkara pidana, penyimpanan barang bukti diatur lebih spesifik dalam Pasal 26-28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Prosedur Pemusnahan

Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada dasarnya mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan dilakukan oleh penyidik BNN dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat, serta berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang termasuk di dalamnya adalah pemusnahan sisa hasil pengujian sampel laboratorium, yang telah digunakan untuk pengembangan ilmu teknologi, pendidikan dan pelatihan.