Bintang-bintang Berguguran: Golden Moment Reformasi Polri

Pengawasan Terhadap Penyidik

Apabila terdapat peristiwa yang bersifat khusus, berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dapat dibentuk tim pengawasan. Yang dimaksud peristiwa yang bersifat khusus antara lain, adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan, penyalahgunaan barang bukti, hilangnya barang bukti, dan adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.

Lebih spesifik, Pasal 42 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu, maka dilakukan:

  1. Pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
  2. Proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau
  3. Pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Reformasi Polri

Rangkain peristiwa mulai dari kasus Ferdy Sambo, tragedi di Kanjuruhan, hingga kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri seharusnya dapat menjadi momentum emas bagi Polri untuk melakukan reformasi. Reformasi tersebut harus membersihkan Polri dari oknum-oknum nakal, yang tidak hanya melemahkan kinerja Polri tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sehingga Polri tidak lagi berlindung di balik kata “Oknum”.