Bisa Nggak Sih dipenjara karena Nggak Bayar Utang?

oleh : Rahmat Ahmad Fauzi

Internship Advokat Konstitusi

Apa yang pertama kali muncul di kepala kalian ketika mendengar kata utang? masalah? kebutuhan? atau malah teman? Yang jawabannya teman mungkin tahu sendiri kan kenapa kata “teman” bisa muncul pertama di kepala kalian hehehe. Terlepas dari itu semua kita tahu bahwa utang merupakan sesuatu yang sering kita dengar, jumpai, atau bahkan kita lakukan dalam kehidupan kita sehari-hari. Tapi kamu tahu nggak sih definisi legal atau formal dari utang itu apa? Menurut Black’s Law Dictionary, kamus hukum yang paling banyak digunakan di US,  utang didefinisikan sebagai :

a sum of money due by contract. It is most frequently due by a certain and express agreement, which fixes the amount, independent of extrinsic circumstances. But it is not essential that the contract should be express, or that it should fix the precise amount to be paid.”  

Dari definisi itu kita tahu bahwa utang muncul ketika ada suatu kontrak atau perjanjian antara kreditur dan debitur  di mana kreditur meminjamkan sejumlah uang kepada debitur dengan syarat-syarat tertentu dan disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi dasar dari adanya utang piutang adalah perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.