Bisa Nggak Sih dipenjara karena Nggak Bayar Utang?

Perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kemudian, agar suatu perjanjian sah secara hukum, maka perjanjian tersebut harus memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian yang mana diatur dalam pasal 1320 kuhperdata  yang terdiri dari :

Empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
  3. suatu hal tertentu,
  4. suatu sebab yang halal.

Jadi meskipun suatu perjanjian tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibubuhi materai, tetapi semua syarat syahnya perjanjian terpenuhi, maka tetap perjanjian tersebut secara hukum sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuat perjanjian tersebut, sebagaimana bunyi pasal 1338 KUHPerdata a.k.a. asas pacta sunt servanda.

Dalam suatu perjanjian biasanya terdapat isi atau bagian yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak.  Dalam hal ini apabila perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian utang piutang, maka hak dan kewajiban kreditur diantaranya yaitu, memberikan sejumlah uang kepada debitur, serta menerima pengembalian uang dari debitur beserta bunga dan biaya lain yang diatur dalam perjanjian. Di sisi lain, hak dan kewajiban dari debitur diantaranya menerima dan menggunakan uang yang diberikan oleh kreditur sesuai dengan peruntukannya, serta membayar utang pokok beserta bunganya kepada kreditur.