Bisa Nggak Sih dipenjara karena Nggak Bayar Utang?

Tapi bagaimana jika debitur gagal bayar atau tidak mau membayar sama sekali? Apakah kreditor bisa menuntut debitur secara pidana atau tidak?

Sebelum menjawab pertanyaan utama, apakah seorang debitur atau yg berutang bisa dipidana karena tidak membayar hutang, kita harus mengingat kembali konsep mengenai perbedaan antara hukum privat dan hukum publik. Perbedaan yang paling mendasar antara hukum publik dan hukum privat  terdapat pada ruang lingkupnya.  Pada hukum publik, ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya mengatur dan menyangkut mengenai kepentingan umum, sehingga konsekuensi dari hal tersebut yaitu negara atau pemerintah terlibat penuh dalam peristiwa yang terkait dengan hukum publik,  contohnya jaksa penuntut umum bertugas untuk  melakukan penuntutan terhadap orang yang melakukan pembunuhan. Sedangkan pada hukum privat, ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya mengatur dan menyangkut mengenai kepentingan pribadi atau hal-hal yang bersifat perdata, sehingga konsekuensi dari hal tersebut yaitu negara atau pemerintah tidak terlibat dalam peristiwa yang terkait dengan hukum privat, contohnya yaitu perjanjian utang piutang antara kreditur dan debitur.