Bisa Nggak Sih dipenjara karena Nggak Bayar Utang?

Karena perjanjian utang piutang masuk dalam ranah hukum perdata atau hukum privat maka negara tidak boleh ikut campur dalam urusan tersebut. Di mana dasar  hukumnya terdapat pada pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”

Hal tersebut selaras dengan  putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 yang menyatakan:

“Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

Meskipun sudah jelas disebutkan bahwa pengutang atau debitur tidak bisa dipidana karena gagal bayar utang  kepada kreditur. Namun, faktanya masih banyak orang yang melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan dasar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Padahal inti dari tindak pidana penipuan serta penggelapan sangat berbeda dengan Hukum Perjanjian, yang pada dasarnya merupakan suatu perbuatan hukum perdata. Sebagai informasi tambahan, agar suatu tindakan dapat diproses secara pidana maka unsur niat jahat (mens rea) serta  perbuatan (actus reus) harus dapat terpenuhi terlebih dahulu.