Bisakah pelaku LGBT dijatuhkan hukum pidana ?

oleh : Yukiatiqa Afifah

Internship Advokat Konstitusi

Berbicara mengenai LGBT (lesbian,gay,biseksual dan transgender) kita akan dihadapkan dengan situasi yang pro dan kontra. Pasalnya permasalahan ini sangat sensitif untuk dibahas dan sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan masyarakat yang kerap kali muncul dan terus berulang dengan pembenaran dan alasannya masing-masing. Homoseksual dan lesbian merupakan penyimpangan seksual oleh orang yang mempunyai kelainan seks pada umumnya. LGBT bukan merupakan sebuah penyakit jiwa namun hanya gangguan orientasi seksual yang dialami oleh beberapa orang. Permasalahan muncul ketika pelaku LGBT apakah pantas dijatuhkan hukum pidana atau hanya akan mengganggu hak privasi seseorang?

Jika kita berkaca pada ranah hukum positif Indonesia, dalam hukum pidana aturan mengenai homoseksual dan lesbian diatur dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan Bab XIV kejahatan kesusilaan pada pasal 292 yang menyebutkan bahwa “orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” berdasarkan pasal diatas, bahwasanya perilaku homoseksual dan lesbian termasuk ke dalam perbuatan cabul, orang yang diancam dalam pasal ini adalah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Dewasa dalam hal ini berarti telah cakap hukum atau telah telah berumur 21 tahun, atau belum mencapai umur tersebut tetapi sudah menikah. Adapun jenis kelamin yang sama berarti laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Jelas terlihat maksud dari isi pasal tersebut belum mengatur secara tegas tentang penjatuhan pidana bagi LGBT khususnya dengan isu biseksual dan transgender belum diatur sama sekali. Pidana bagi pelaku hanya bisa diterapkan jika homoseksual dilakukan oleh  orang dewasa kepada anak-anak. Namun apabila yang terjadi sebaliknya, anak-anak kepada orang dewasa atau seumur maka akan menimbulkan kekosongan hukum karena tidak jelas pengaturannya dan perlu diatur kembali dalam sebuah peraturan perundang-undangan.