Bocah Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat Bullying, Ini Ancaman Hukum Pelaku Bullying

kasus ini menarik perhatian publik, bahkan Presiden Jokowi turut memberikan ucapan belasungkawanya. “Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya. Pertama, saya ingin menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian di Tasikmalaya.” ucap Presiden Jokowi (23/7) usai menghadiri acara peringatan hari anak nasional.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ini adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab kita bersama dan memerlukan peran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke polisi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya setelah berdiskusi panjang bersama keluarga korban juga pengurus desa setempat, KPAID juga menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Selain melindungi hak-hak korban, KPAID juga akan mendampingi pelaku agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, “Yang kami khawatirkan para pelaku jadi korban bully juga karena kejadian ini. Mereka kan anak-anak juga yang mungkin juga korban karena perkembangan medsos atau lainnya. Makanya kami dampingi.” tutur Ato Rinanto yang merupakan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Tentunya, kasus ini memerlukan perhatian yang serius, mengingat bahwa pelaku masih termasuk dalam anak di bawah umur. Oleh karena itu, kasus ini haruslah memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana disampaikan oleh Dadang Sukmawijaya yang merupakan seorang praktisi hukum pidana.