Bocah Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat Bullying, Ini Ancaman Hukum Pelaku Bullying

 

Berdasarkan pemaparan di atas, berikut ancaman hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku

Pertama, pelaku melakukan perbuatan bullying terhadap korban yang merupakan teman sepermainannya

Berbicara mengenai tindakan bullying aturan yang bisa dijadikan pedoman ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 76C: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Pasal 80: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Selanjutnya, ketentuan Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a) menegaskan bahwa:

Pasal 54: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.