Bocah Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat Bullying, Ini Ancaman Hukum Pelaku Bullying

Pasal 9 ayat (1a): “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya.”

Kedua, pelaku menyebarluaskan perbuatan perundungan tersebut ke media sosial

Seperti yang diketahui bahwa pelaku menyebarluaskan video tersebut ke media sosial. Tindakan tersebut dapat dijerat melalui ketentuan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

 “Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Ketiga, pelaku merupakan teman sepermainan korban yang masih di bawah umur.  

Hal penting yang harus diperhatikan dalam hukum pidana adalah unsur subjektif. Unsur subjektif dalam pasal yang tertera di atas ialah “setiap orang” sehingga apabila kasus ini ingin diajukan ke pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seorang anak harus berumur 12 tahun, belum menginjak umur 18 tahun dan belum menikah. Apabila seorang anak belum menginjak umur 12 tahun, maka penyidik dapat memutuskan agar anak tersebut dikembalikan kepada orang tua/walinya dan mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1 ayat (3) : “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”