Bolehkah Bermain Judi Bola di Indonesia? Apa Dasar Hukumnya?

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: 

  1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303; 
  2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. 

Sementara itu perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan ancamannya diatur dalam Pasal 45 ayat (2)  UU ITE 

Pasal 27 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Ancaman terhadap pelanggaran terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

  1. Soesilo, menjelaskan bahwa  judi atau hazardspel merupakan permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang serta umumnya bergantung kepada untung-untungan, jika pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Hal yang termasuk judi atau hazardspel adalah main dadu, bakarat, main selikuran, main jemeh, kodok ule, roulette, kempung keles, keplek, tombola, kocok, pertandingan sepak bola, dan totalisator pada pacuan kuda.

Ancaman Pidana Judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Sedangkan Judi Online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.