Bolehkah Bermain Judi Bola di Indonesia? Apa Dasar Hukumnya?

Apabila nantinya KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 berlaku yakni pada 6 Desember 2025, maka Tindak Pidana Perjudian baik secara langsung atau Judi Online diatur dalam Bagian Kedelapan Perjudian Pasal 426 dan Pasal 427 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Berikut bunyi lengkap Pasal 426 dan 427 KUHP. 

Pasal 426

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin: 

  1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; 
  2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau 
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.