BPOM Tarik 5 Obat Sirup Dengan Kandungan Yang Melebihi Batas Aman

Sedangkan terkait dengan kewenangan BPOM untuk menguji dan menarik dari peredaran kelima obat sirup tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf a Perpres Nomor 80 Tahun 2017, yang selengkapnya berbunyi “Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempuyai kewenangan: a. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai pihak yang memberi izin, BPOM juga berwenang untuk menarik izin tersebut.