Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sudah Adilkah?

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Keduanya diyakini JPU turut serta membunuh Brigadir J. Kendati demikian, keduanya berencana akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu. Dalam kasus ini, Kuat dan Ricky berperan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Richard Eliezer.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Rudi menyampaikan beberapa alasan peringan dan pemberat bagi Bripka Ricky Rizal. Diantaranya Ricky selaku terdakwa yang masih berusia muda. “Dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” kata JPU.

Ricky dikatakan JPU, adalah seorang ayah dari anak-anak, dan suami, sekaligus menjadi tulang punggung keluarga. “Bahwa hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” kata JPU.