Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sudah Adilkah?

Ricky selama persidangan yang memberikan kesaksian, dan pengakuan berbelit-belit atas rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. JPU juga menebalkan pemberatan terhadap Ricky sebagai anggota kepolisian yang terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. Sedangkan, Kuat Ma’ruf Hal dituntut 8 tahun oleh JPU dengan alasan pemberat  yakni perbuatan Kuat Ma’ruf yang melenyapkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. “Kuat Ma’ruf juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di pengadilan” ujar JPU.

Hal meringankan dalam tuntutan Kuat Maruf, menurut JPU, adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam perkara. Yang krusial dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Kuat Maruf diyakini tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak pelaku lain. Menanggapi tuntutan yang dilakukan oleh JPU, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merasa tuntutan itu belum memberikan rasa keadilan.

“Menurut pandangan kami, untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ujar Martin, Senin (16/1/2023).