Buat Video Prank Lapor KDRT, Baim Wong terancam Pidana

Komisioner Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, pun angkat bicara dan mengecam perbuatan yang dilakukan dan diunggah Baim dan Paula. Siti menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi mempersulit proses hukum KDRT kedepannya terutama dalam proses pelaporan. Komnas Perempuan juga mengkhawatirkan dengan video prank tersebut, korban KDRT akan mendapatkan respon negatif dan dianggap sebagai prank oleh pihak kepolisian.

Menjadi korban KDRT itu menyakitkan dan membuat perempuan tidak berdaya. Menjadikannya untuk bahan tertawaan tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak, juga tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah dan membantu korban KDRT,” tegas Siti Aminah saat dimintai tanggapan oleh Kompas.com pada Senin (3/10).

Menanggapi video tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Kapolsek Kebayoran Lama terkait pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula. “Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220,” jelas AKP Nurma Dewi saat ditanya Kompas.com pada Minggu (2/10).