Buat Video Prank Lapor KDRT, Baim Wong terancam Pidana

Dalam KUHP, Pasal 220 mengatur pemidanaan laporan palsu dimana seseorang yang mengadukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan pelapor mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak ada, dapat diancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.