Etika Penyelenggara Negara

Sampai saat ini, kajian mengenai etika dalam dunia hukum mulai mengemuka. Hal ini dikarenakan banyaknya tuntutan, hukum tidak dapat dipandang secara an sich, sehingga harus menghadirkan etika. Hubungan antara keduanya di samping bersifat luas-sempit, juga bersifat luar-dalam, bukan atas-bawah atau vertikal. Agama adalah sumber etika, etika adalah hukum. Jika hukum adalah jasad, maka etika adalah rohnya yang berintikan nilai-nilai agama. Hukum tidak boleh terlepas dari rohnya, yaitu etika keadilan.

Menurut Magnis Suseno, Etika sejatinya terbagi ke dalam dua jenis yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia. Adapun etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya. Magnis kemudian menjelaskan perbedaan etika individual yang mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu, terutama terhadap diri sendiri. Adapun etika sosial lebih jauh dari itu, yakni hampir semua kewajiban manusia bergandengan dengan kenyataan bahwa ia merupakan makhluk sosial. Etika sosial membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antarmanusia (Magnis: 1991, 13)