Urgensi UU Etika Penyelenggara Negara

Pembentukan sebuah UU, tidak hanya datang dari politik hukum para pembentuknya, namun juga merupakan respon atas sesuatu kejadian yang belum memiliki dasar hukumnya. Beberapa kejadian di atas, merupakan momentum yang tepat untuk kembali menggulirkan RUU tentang Etika Penyelenggara Negara yang sempat masuk dalam prolegnas 2014-2019. Esensi yang harus dimasukkan dalam RUU ini adalah menaikkan norma untuk mewujudkan pola hidup sederhana di dalam PP kode etik menjadi norma UU ini. Hal ini merupakan esensi dari permasalahan yang terjadi belakangan, sehingga kejadian flexing di media sosial oleh ASN tidak terjadi. 

selain itu, regulasi ini nantinya diharapkan tidak hanya mengatur tentang etika penyelenggara negara, namun juga mengatur tentang etika kepada keluarga penyelenggara negara. Ke depan, perlu dipertimbangkan untuk memberikan ASN tanggungjawab tambahan selain diberikan berupa peningkatan profesionalisme dalam pekerjaan, juga diberikan tanggungjawab untuk mengawasi perilaku keluarga masing-masing di media sosial. 

Dengan dibentuknya RUU ini, diharapkan akan menjadi payung hukum yang terpadu dari berbagai instansi penyelenggara negara. RUU ini diharapkan dapat melembagakan etika penyelenggara negara yang mengikat dalam satu sistem terpadu dan terintegrasi. Harapannya dengan hadirnya UU ini akan menjadi rule of the game sekaligus how play the game dari penyelenggara negara. Selain diharapkan juga dapat menjamin hadirnya birokrasi yang melayani dengan baik kepentingan masyarakat, karena menjadikan satu tarikan nafas antara rule of law and rule of ethics secara bersamaan.