Cancel Culture untuk Pejabat Publik, Mungkinkah?

MK menegaskan bahwa masa tunggu dan lamanya tenggat waktu harus diberlakukan terhadap narapidana yang ingin mengajukan diri dalam pemilu. MK konsisten untuk berpedoman pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah. MK berendapat bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan mekanisme lima tahunan dalam pemilu di Indonesia, baik pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Mengapa tidak sekalian saja mantan narapidana diboikot dari pemerintahan?

Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa terkandung dua kepentingan konstitusional dalam ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, yaitu: kepentingan orang-perorangan yang memiliki hak untuk dipilih dalam suatu jabatan publik dan kepentingan masyarakat umum yang berhak untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas. Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK memilih untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan Ia menekankan bahwa dalam proses berdemokrasi, tidak semata-mata mendahulukan sosok yang dipilih rakyat melalui suara terbanyak, tetapi sosok yang mampu mensejahterakan masyarakatnya.