Cancel Culture untuk Pejabat Publik, Mungkinkah?

Menurut hemat penulis, cukup sulit untuk mewujudkan cancel culture terhadap pejabat publik secara terang-terangan dalam aturan tertulis karena publik meyakini setiap orang layak untuk kesempatan kedua dan acapkali dianggap bertentangan dengan HAM, khususnya pada Pasal 28D Ayat (3) dan 28I Ayat (2) yang mengatur bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan setiap orang bebas dari sikap diskriminasi. Di sisi lain, masyarakat hendaknya harus bisa jeli menilai calon pilihannya apakah memiliki rekam jejak yang baik atau buruk sehingga pemilih dapat terhindar dari calon pejabat publik yang tidak layak.